Tugas Etika Profesi 2 Cyberlaw di berbagai negara
Muhammad Yusuf Aldiansyah 24115825 4KB01
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Fokus pada bidang : Informasi dan Transaksi Elektronik
Fokus pada bidang : Informasi dan Transaksi Elektronik
Kasus:
1. Ilegal Access
Illegal akses merupakan salah satu tindak krimal dalam IT yang dikenal sebagai cyber crime, para heacker mengakses situs milik orang lain yang bertujuan untuk mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan nasib korban, salah satunya adalah situs Mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhyono yang belum lama ini kena retas.
Sindonews.com – Wildan Yani Ashari (20), seorang remaja asal Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamataan Balung, ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa waktu lalu, segera disidangkan. “Iya, ada komandan di Mabes Polri yang menyampaikan kepada saya kalau berkas penyidikan sudah tahap kedua dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata ayah Wildan, Ali Jakfar K, ketika dihubungi SINDO, di Yogyakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, jika berkas penyidikan sudah diserahkan dan dikirim ke Kejari Jember, maka tidak lama lagi proses sidang dugaan kejahatan dunia maya akan segera dimulai. Ali mengatakan, Wildan saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani tahanan dan pemberkasan.
“Namun Wildan di sana diperlakukan dengan baik kok. Bahkan di Mabes sekarang membantu perbaikan server milik Mabes dan masih bisa online dengan laptopnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: http://www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. “Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya,” kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs http://www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013. Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
·Menurut UU ITE
o Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
o Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Penyelesaian
Akhirnya pelimpahan berkas Wildan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jember. Dan Majelis Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjari dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21),Rabu(19/6/2013). Selain hukuman penjara Majelis Hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250.000,- atau subsider 15 hari kurungan penjara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Fokus pada bidang : Hukum dan transaksi bisnis.
Kasus:
Liputan6.com,KualaLumpur –Hubungan antara Malaysia dan Korea Utara tengah menegang akibat saling sandera wargaUpaya terbaik untuk memecah pertikaian diplomatik pun terus dilakukan.
Saat ini, Malaysia juga tengah fokus pada 1.000 warga Korea Utara yang tercatat berada di Negeri Jiran.
Kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport 2 pada tiga pekan lalu telah memicu spekulasi, bahwa banyak terjadi operasi intelijen pihak Pyongyang di Malaysia.
Sebuah sumber mengatakan kepada Bernama bahwa kehadiran banyak orang Korea Utara di Malaysia berkedok karir di berbagai bidang, sudah direncanakan untuk membentuk jaringan intelijen terorganisir.
“Mudah untuk dipahami mengapa cukup banyak warga Korea Utara bekerja sebagai spesialis teknologi informasi (IT) dan tergabung di perusahaan lokal di Cyberjaya. Alasannya, untuk membantu mereka mengumpulkan informasi dan data secara internal,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.
“Mereka bukan orang biasa karena dilatih secara khusus sebelum dipilih oleh rezim untuk bekerja di luar negeri. Sementara yang disponsori oleh perusahaan lokal, kehadiran mereka di Malaysia tidak hanya bekerja tetapi juga menjadi mata-mata yang terlatih.”
Menurut sumber itu, kelompok orang ini adalah bagian dari sekitar 100.000 warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri di seluruh dunia, dan telah menjadi “sumber” berharga untuk rezim Korea Utara. Mereka juga mengirim uang hasil kerjanya ke negara asal.
Setiap warga Korea Utara di luar negeri wajib melapor ke kedutaan mereka tiap bulan dan menjalani ‘pembekalan’ ulang.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
- Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
- Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
- Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Kasus :
Kasus :
Singapura Kena Serangan Cyber: Data 1,5 Juta Penduduk Dicuri. Data pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber yang terjadi baru-baru ini. 1,5 juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.Lebih parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Fokus pada bidang :
Fokus di bidang hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.
kasus :
Menyebar foto raja kenakan masker, redaktur Thailand dikriminalitas
Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang kemudian dibatalkan gubernur. Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.
CYBER LAW DI AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12:
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan
Fokus pada bidang : Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak Cipta, dan Keamanan Data
Kasus :
Para pelanggan setia situs Ralph Lauren kebobolan
Para pelanggan setia adi busana rancangan Ralph Lauren yang menggunakan kartu kredit GM Mastercard di toko online Ralph Lauren pada tahun 2005 telah dihubungi oleh penyedia jasa kartu kredit mereka akibat situs Polo Ralph Lauren Group telah kebobolan kecurian sekitar 180.000 data informasi kartu kredit para pelanggannya. Kantor HSBC Amerika Utara telah menghubungi para pemilik kartu kredit tersebut untuk memperingatkan mereka adanya kemungkinan bahwa kartu kredit mereka telah dibobol maling saat mereka berbelanja di layanan situs penjualan pakaian kasual dari Amerika itu. Walau Polo Ralph Lauren tidak juga mengakui akan hal itu (berusaha menyangkal tentang kebenaran kabar itu), namun Wall Street Journal telah mengutip pernyataan dari orang dalam yang bekerja di perusahaan pakaian itu bahwa kasus kebobolan itu terjadi di salah satu layanan yang ada di Amerika.
CYBER LAW DI INDIA
Undang-undang Teknologi Informasi adalah hasil dari resolusi tertanggal 30 Januari 1997 dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mengadopsi Model Hukum Perdagangan Elektronik, mengadopsi UU Model tentang ElectronicCommerce tentang Hukum Perdagangan Internasional. Resolusi ini merekomendasikan, antara lain, bahwa semua negara memberikan pertimbangan yang baik terhadap UU Model tersebut sementara merevisi memberlakukan undang-undang baru, sehingga keseragaman dapat diamati dalam undang-undang, dari berbagai negara cyber, yang berlaku untuk alternatif terhadap metode komunikasi berbasis kertas. dan penyimpanan informasi.
Departemen Elektronika (DoE) pada bulan Juli 1998 menyusun RUU itu. Namun, itu hanya bisa diperkenalkan di DPR pada 16 Desember 1999 (setelah jeda hampir satu setengah tahun) ketika Kementerian IT yang baru dibentuk. Ini mengalami perubahan substansial, dengan Kementerian Perdagangan membuat saran terkait dengan e-commerce dan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kementerian Hukum dan Urusan Perusahaan kemudian memeriksa rancangan bersama ini.
Setelah diperkenalkan di DPR, RUU itu dirujuk ke 42 anggota Komite Tetap Parlemen mengikuti tuntutan dari Anggota. Komite Tetap membuat beberapa saran untuk dimasukkan ke dalam tagihan. Namun, hanya saran yang disetujui oleh Kementerian Teknologi Informasi yang dimasukkan. Salah satu saran yang sangat diperdebatkan adalah bahwa pemilik kafe cyber harus memelihara daftar untuk mencatat nama dan alamat semua orang yang mengunjungi kafenya dan juga daftar situs web yang mereka selancar. Saran ini dibuat sebagai upaya untuk menghentikan kejahatan dunia maya dan untuk memfasilitasi pencarian penjahat cyber secara cepat. Namun, pada saat yang sama itu diejek, karena akan menyerang privasi surfer bersih dan tidak akan ekonomis. Akhirnya, saran ini dijatuhkan oleh Kementerian IT dalam draf terakhirnya.
Kabinet Union menyetujui RUU tersebut pada 13 Mei 2000 dan pada 17 Mei 2000, kedua majelis Parlemen India mengeluarkan RUU Teknologi Informasi. RUU menerima persetujuan Presiden pada 9 Juni 2000 dan kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Teknologi Informasi, 2000. Undang-undang itu mulai berlaku pada 17 Oktober 2000.
Dengan berlalunya waktu, karena teknologi berkembang lebih lanjut dan metode baru melakukan kejahatan menggunakan Internet & komputer muncul, kebutuhan dirasa perlu untuk mengubah UU IT, 2000 untuk memasukkan jenis-jenis kejahatan dunia maya baru dan menghubungkan celah-celah lain yang menimbulkan rintangan di penegakan UU IT yang efektif, 2000.
Departemen Elektronika (DoE) pada bulan Juli 1998 menyusun RUU itu. Namun, itu hanya bisa diperkenalkan di DPR pada 16 Desember 1999 (setelah jeda hampir satu setengah tahun) ketika Kementerian IT yang baru dibentuk. Ini mengalami perubahan substansial, dengan Kementerian Perdagangan membuat saran terkait dengan e-commerce dan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kementerian Hukum dan Urusan Perusahaan kemudian memeriksa rancangan bersama ini.
Setelah diperkenalkan di DPR, RUU itu dirujuk ke 42 anggota Komite Tetap Parlemen mengikuti tuntutan dari Anggota. Komite Tetap membuat beberapa saran untuk dimasukkan ke dalam tagihan. Namun, hanya saran yang disetujui oleh Kementerian Teknologi Informasi yang dimasukkan. Salah satu saran yang sangat diperdebatkan adalah bahwa pemilik kafe cyber harus memelihara daftar untuk mencatat nama dan alamat semua orang yang mengunjungi kafenya dan juga daftar situs web yang mereka selancar. Saran ini dibuat sebagai upaya untuk menghentikan kejahatan dunia maya dan untuk memfasilitasi pencarian penjahat cyber secara cepat. Namun, pada saat yang sama itu diejek, karena akan menyerang privasi surfer bersih dan tidak akan ekonomis. Akhirnya, saran ini dijatuhkan oleh Kementerian IT dalam draf terakhirnya.
Kabinet Union menyetujui RUU tersebut pada 13 Mei 2000 dan pada 17 Mei 2000, kedua majelis Parlemen India mengeluarkan RUU Teknologi Informasi. RUU menerima persetujuan Presiden pada 9 Juni 2000 dan kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Teknologi Informasi, 2000. Undang-undang itu mulai berlaku pada 17 Oktober 2000.
Dengan berlalunya waktu, karena teknologi berkembang lebih lanjut dan metode baru melakukan kejahatan menggunakan Internet & komputer muncul, kebutuhan dirasa perlu untuk mengubah UU IT, 2000 untuk memasukkan jenis-jenis kejahatan dunia maya baru dan menghubungkan celah-celah lain yang menimbulkan rintangan di penegakan UU IT yang efektif, 2000.
Hal ini menyebabkan berlalunya Undang-Undang Teknologi Informasi (Amandemen), 2008 yang dibuat efektif sejak 27 Oktober 2009. Undang-Undang (Amandemen) TI, 2008 telah membawa perubahan yang ditandai dalam Undang-undang TI, 2000 tentang beberapa hal.
Fokus pada bidang : perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.
Kasus:
Pengungkapan besar Facebook, kata - peretas menjangkau data 29 juta konsumen
Situs media sosial Facebook mengungkapkan penipuan besar tentang data konsumen pada Jumat malam. Facebook mengatakan bahwa menurut informasi yang mereka terima sejauh ini, peretas memiliki akses ke data 29 juta konsumen di seluruh dunia. Menurut hacker Facebook telah melakukan pekerjaan ini bulan lalu. Di salah satu situs jejaring sosial terbesar di dunia, Facebook mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa akibat serangan cyber, dalam beberapa hari terakhir, 50 juta akun di seluruh dunia telah terpengaruh.
CYBER LAW DI CHINA
Di China permasalahan Cybercrime banyak diatur dalam Undang-Undang. Dua Organiasi yang paling bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Public Security Bureau (PSB) atau Biro Keamanan Publik yang bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Ministry State Security (MSS) atau Keamanan Kementrian Negara yang menangani Keamanan Eksternal. Tanggung jawab Public Security Bureau (PSB) secara resmi diatur dalam “Computer Information Network and Internet Security, Protection and Management Regulations” atau Jaringan Informasi Komputer dan Keamanan Internet, Manajemen Peraturan dan Perlindungan yang disetujui oleh Dewan Negara pada 11 Desember 1997, dan diterbitkan 30 Desember 1997.
Beberapa Contoh Pasal yang mengatur Cyberlaw di China diantaranya :
Pasal 285. Barang siapa yang melanggar peraturan negara bagian dan mengganggu sistem komputer tentang informasi mengenai urusan negara, pembangunan fasilitas pertahanan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih dihukum tidak lebih dari tiga tahun kurungan tetap atau penahanan kriminal.
Pasal 286. Barang siapa melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, menambah, dan imerusak sistem informasi komputer, menyebabkan operasi tidak normal dari sistem dan mengakibatkan kerusakan yang serius, harus dihukum tidak lebih dari lima tahun. Siapa pun yang melanggar peraturan negara bagian dan menghapus, mengubah, atau menambah data atau memasang program aplikasi diproses dan dikirimkan oleh sistem komputer, dan menyebabkan konsekuensi serius, harus dihukum sesuai dengan paragraf sebelumnya. Barangsiapa dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan virus komputer dan program lain yang menyabotase operasi normal dari sistem komputer dan menyebabkan konsekuensi serius harus punishedaccordingdihukum sesuai dengan paragraf pertama.
Pasal 287. Barang siapa menggunakan komputer untuk penipuan keuangan, pencurian, korupsi, penyalahgunaan dana publik, mencuri rahasia negara, atau kejahatan lainnya harus dihukum sesuai dengan peraturan yang relevan dari hukum ini.
Fokus pada bidang Hukum Siber di China melakukan fokus di bidang perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta / pemerintah
Kasus :
Karyawan Apple di Cina Diduga Mencuri Data Pengguna
Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena dicurigai melanggar privasi pengguna Apple. Selain itu, menurut polisi setempat di provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh data-data pribadi digital tersebut. Pihak berwenang tidak menentukan apakah data tersebut milik pengguna Apple Cina atau di luar negeri. Dari 22 tersangka, 20 adalah karyawan perusahaan yang bekerja dengan Apple, yang diduga menggunakan sistem internal untuk mengumpulkan nama pengguna, nomor telepon, ID Apple dan data pribadi lainnya.
Fokus pada bidang Hukum Siber di China melakukan fokus di bidang perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta / pemerintah
Kasus :
Karyawan Apple di Cina Diduga Mencuri Data Pengguna
Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena dicurigai melanggar privasi pengguna Apple. Selain itu, menurut polisi setempat di provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh data-data pribadi digital tersebut. Pihak berwenang tidak menentukan apakah data tersebut milik pengguna Apple Cina atau di luar negeri. Dari 22 tersangka, 20 adalah karyawan perusahaan yang bekerja dengan Apple, yang diduga menggunakan sistem internal untuk mengumpulkan nama pengguna, nomor telepon, ID Apple dan data pribadi lainnya.
CYBER LAW DI JEPANG
Undang-undang utama yang mengatur informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi Pribadi (57/2003).
Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data pribadi di luar Jepang.
Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.
Fokus pada bidang : keamanan data yang spesifik, seperti perlindungan informasi pribadi dari pengguna.
Kasus :
Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin Jepang Rp 7,1 Triliun
Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun.
Pembobolan Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.
CYBER LAW DI KOREA
Selama era internet, kebijakan sensor internet pemerintah Korea Selatan telah berubah secara dramatis. Menurut Michael Breen , sensor di Korea Selatan berakar pada kecenderungan historis pemerintah Korea Selatan untuk melihat diri mereka sebagai "orang tua yang baik hati dari massa".
Namun, anonimitas di internet telah merusak sistem kehormatan Korea dan hierarki sosial, sehingga lebih mudah bagi warga Korea Selatan untuk menjadikan para pemimpin politik sebagai "penghinaan". Sensor internet Korea Selatan dapat dibagi menjadi tiga periode.
Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga 2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Tindakan tersebut menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang memantau Internet dan membuat rekomendasi agar kontennya dihapus. ICEC mengejar penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996, ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.
Periode kedua, dari 2002 hingga 2008, pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan entitas birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat situs web yang melanggar hukum. Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden cyberbullying dilaporkan.
Periode ketiga dimulai pada tahun 2008, ketika pemilihan presiden Presiden Lee Myung-bak meresmikan reformasi besar dalam penyensoran siaran. Pada tahun 2008, pemerintah Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang menciptakan agen baru yang disebut Korea Communications Standards Commission (KCSC). [5] KCSC adalah badan sensor internet Korea Selatan dan menggantikan ICEC. KCSC dibuat untuk mengatur konten internet. Perubahan besar pertama oleh pemerintah Lee Myung-bak adalah mengharuskan situs web dengan lebih dari 100.000 pengunjung setiap hari untuk mengharuskan pengguna mereka untuk mendaftarkan nama asli dan nomor jaminan sosial mereka. Perubahan kedua yang dibuat oleh pemerintah adalah untuk memungkinkan KCSC menangguhkan atau menghapus posting web atau artikel apa pun selama 30 hari segera setelah keluhan diajukan. Alasan untuk undang-undang baru adalah untuk memerangi cyberbullying di Korea Selatan. Setiap minggu, sebagian web Korea Selatan dihapus oleh KCSC. Pada tahun 2013, sekitar 23.000 halaman web Korea Selatan dihapus dan 63.000 lainnya diblokir oleh KCSC.
Fokus pada bidang : Perlindungan dari kejahatan internet seperti: penghapusan konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media.
Kasus : Salah satu operator telepon terbesar di Korea Selatan, KT Telecom menderita kerugian besar. Mereka mendapati terdapat 8.7 juta data konsumen milik perusahaan berhasil dicuri oleh para hacker. Dan, hacker-hacker tersebut pun berhasil menjual data tersebut seharga 880 ribu USD atau sekitar 7.9 miliar rupiah.
KT Telecom sendiri memiliki lebih dari 16 juta pelanggan di Korea Selatan. Terkait pembobolan oleh para hacker tersebut, pihak perusahaan telah memberikan pernyataan permohonan maaf kepada para konsumen. KT Telecom mengatakan data yang berhasil dicuri tersebut adalah nama, nomor registrasi penduduk serta nomor handphone. Pencurian tersebut pun terjadi dalam kurun Februai hingga Juli 2012.
Dua orang hacker berhasil ditahan terkait pencurian data pribadi tersebut. Kepada pihak berwajib, dua hacker tersebut mengatakan telah menjual data tersebut kepada perusahaan telemarketing. Selain dua hacker, polisi juga telah menangkap 7 tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembelian data pribadi itu.
Dikutip dari The Next Web, belum ada indikasi bahwa data-data tersebut digunakan untuk kepentingan ilegal. Namun, kejadian tersebut cukup membuat was-was perusahaan telekomunikasi lain di Korea Selatan.
Kesimpulan :
Fokus pada bidang : Perlindungan dari kejahatan internet seperti: penghapusan konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media.
Kasus : Salah satu operator telepon terbesar di Korea Selatan, KT Telecom menderita kerugian besar. Mereka mendapati terdapat 8.7 juta data konsumen milik perusahaan berhasil dicuri oleh para hacker. Dan, hacker-hacker tersebut pun berhasil menjual data tersebut seharga 880 ribu USD atau sekitar 7.9 miliar rupiah.
KT Telecom sendiri memiliki lebih dari 16 juta pelanggan di Korea Selatan. Terkait pembobolan oleh para hacker tersebut, pihak perusahaan telah memberikan pernyataan permohonan maaf kepada para konsumen. KT Telecom mengatakan data yang berhasil dicuri tersebut adalah nama, nomor registrasi penduduk serta nomor handphone. Pencurian tersebut pun terjadi dalam kurun Februai hingga Juli 2012.
Dua orang hacker berhasil ditahan terkait pencurian data pribadi tersebut. Kepada pihak berwajib, dua hacker tersebut mengatakan telah menjual data tersebut kepada perusahaan telemarketing. Selain dua hacker, polisi juga telah menangkap 7 tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembelian data pribadi itu.
Dikutip dari The Next Web, belum ada indikasi bahwa data-data tersebut digunakan untuk kepentingan ilegal. Namun, kejadian tersebut cukup membuat was-was perusahaan telekomunikasi lain di Korea Selatan.
CYBER LAW DI UNI EROPA
Pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Eropa melakukan fokus di bidang Keamanan Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking
Kasus :
Kasus : Europol: Ransomware WannaCry Telan 200 Ribu Korban
Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol, menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara global sejak Sabtu pekan lalu.
Malware ini disebut sebagai salah satu yang paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5). Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit. Pelaku meminta pengguna membayar sebesar US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.
Kesimpulan :
Kesimpulan yang dapat kita ambil bahwa di setiap negara memiliki peraturan tentang cyberlaw yang berbeda - beda. maka dalam hal ini kita mesti berhati- hati dan cermat dalam penggunaan media elektronik. gunakanlah media elektronik untuk hal-hal positif dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Sumber :
http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
http://jdih.bsn.go.id/index.php option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-l
aw-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi-bagian-1/
https://www.academia.edu/10911556/Cyberlaw_Tugas_Etika_Profesi_
www.academia.edu/30579954/MAKALAH_INDIVIDU_ANALISA_UU_ITE
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
https://fitrisukmawati12140026.wordpress.com/2017/03/18/kasus-cyber-law-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar